" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > haram laba yang saya oleh ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalaamu ' alaikum wr wb " , " langsung aja ustadz ! si a dan si b pergi ke buah toko , beli tv untuk si b , tetapi yang bayar si a , dan si a ambil laba dari tv sebut 20 dari b atas dasar sepakat sama . riba apayang di laku oleh si a sebut ? " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 24 april 2008 08 : 49  " , "  5 . 107 views  n " , " n " , " n " , " assalaamu ' alaikum wr wb " , " langsung aja ustadz ! si a dan si b pergi ke buah toko , beli tv untuk si b , tetapi yang bayar si a , dan si a ambil laba dari tv sebut 20 dari b atas dasar sepakat sama . riba apayang di laku oleh si a sebut ? " , " n " , " benar masalah ini bisa selesai dengan mudah , akad bisa jadi akad yang haram , tapi bisa juga jadi akad yang halal . walau pun ' jatuh ' itu itu juga , tapi karena akad beda , hukum akan jadi beda juga . " , " ibarat hubung seksual laki - laki dan perempuan , mungkin cara teknis sama saja . tapi hukum bisa halal dan bisa juga haram . gantung akad . kalau akad akad nikah , maka hukum halal . tapi kalau akad ' jual beli nikmat ' , hukum jelas haram . " , " jadi halal atau haram itu bukan lihat dari teknis , tapi lihat dari akad . " , " dalam contoh kasus yang anda sebut , juga laku hal yang demikian . transaksi itu bisa halal dan bisa juga jadi haram . " , " transaksi yang haram adalah bila akad si b pinjam uang kepada a , dengan nilai harga tv itu . lalu a pinjam uang kepada b dan bayar langsung kepada toko tv itu . " , " dan karena judul pinjam uang , a kena bunga besar 20 dari nilai pinjam . " , " pasti anda bisa nilai sendiri , bahwa akad seperti ini jelas akad yang haram . karena ada bunga uang alias riba . " , " dengan nilai nominal yang sama , dan juga untung yang sama , a dan b bisa saja laku akad uang dengan cara yang halal dan kah . judul harus ganti , bukan pinjam uang tapi jual beli yang halal dan mennguntungkan . " , " maka akad harus dua kali . pertama akad a beli tv . sehingga tv itu kemudian jadi milik a . telah itu baru kemudian a jual tv itu kepada b . bagai dagang , tentu saja a boleh ambil untung dari jual . " , " dan untung dari jual itu jelas bukan riba . sangat besar beda antara dua . walau pun di a tetap untuk 20 , tapi akad bukan pinjam uang . akad adalah akad jual beli yang halal dalam syariah . " , " bahkan dalam teknis , a dan b tidak harus berangkat ke toko sama . cukup b saja yang berangkat ke toko . tapi yang beli tv itu tetap a . akad dalam hal ini adalah a titip uang kepada b untuk beli tv buat a . b dalam hal ini jadi wakil a . akad akad " , " ( wakil ) . " , " telah tv di tangan b , b bisa langsung bawa pulang tv itu , tanpa harus serah kepada a . toh yang nama jual beli tidak harus serah di depan hidung orang . tapi yang pasti tv itu belum lagi jadi milik b . tv itu masih milik a . " , " kemudian baru b beli tv itu dari a dengan harga yang sudah pakat sama . sehingga ada tv di rumah b ubah status , dari yang awal hanya barang titip , kemudian ubah jadi hak milik . tanda dengan telah sempurna traksaksi antara dua . " , " bagaimana ? mudah , kan ? " , " syariah islam itu mudah , ringan , dan rupa solusi . tapi akan jadi bumerang yang berat , sulit , rumit dan bikin susah , kalau kurang paham cara dalam . " , " jadi ? " , " ajar syariah yang serius , jangan cuma kilas - kilas saja . karena syariah islam adalah ilmu yang enak paham dan . perlu ! "
